Diduga Ada Kepentingan Politik Pada Kasus Khamami

MESUJI-LAMPUNG (PBO)- Tim 11 PDIP pendukung Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Kabupaten Mesuji, nomor urut: 1, Febrina-Adam, menyayangkan kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negri Tulang Bawang dan Kejaksaan Tinggi Lampung, yang terkesan menghambat proses hukum calon icambene nomor urut : 2 yakni, Khamami yang hingga saat ini belum juga dilimpahkan kepengadilan.

Hal ini disampaikan oleh salah satu Tim 11 PDIP, Hendro yang ditugaskan untuk memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Febrina-Adam di Kabupaten Mesuji, saat menghubungi redaksi Pena Berlian melalui saluran via telpon, pada Jum’at (10/2/2017).

“Kami kecewa dengan kinerja pihak kejaksaan yang terkesan telah menngulur-ulur waktu proses hukum yang menjerat calon icambene Khamami. Sebab jika pemilihan bupati telah selesai percuma jika itu diproses. Padahal pihak Polres Mesuji dan Polda Lampung sudah bekerja secara maksimal dan profesional dan telah menyatakan berkas Khamami sudah lengkap,”kata Hendro.

Hendro juga menyinggung kesepakatan damai yang dilakukan oleh kedua pasangan calon pada waktu lalu yang diadakan di Polda Lampung, yang dihadiri oleh pihak Kajati, Kejari dan Polres Mesuji.

“Kesepakatan damai keduabelah pihak saat di Polda lampung, salah satunya menyatakan bahwa meski sudah dilakukan perdamaian proses hukum tetap berjalan. Saya menduga dalam kasus ini ada kepentingan politik dari pihak tertentu agar kasus Khamami di ulur-ulur sampai pemilihan selesai,”ujar Hendro.

Hendro juga mengatakan, jika pihak kejaksaan saat ini mengembalikan lagi berkas Khamami kepada Panwas Kabupaten Mesuji.

“Waktu saya tannya kejelasan pada pihak kejaksaan kata mereka berkas Khamami dikembalikan kepada pihak Panwas Mesuji. Anehnya lagi pengiriman berkas tersebut bukan secara langsung malah melalui via pos. Khami sudah melacak berkas tersebut dan saat ini sudah kami temukan. Ada permain apa dengan kasus Khamami ?,”sesal Hendro.

Terpisah, salah satu tokoh masyarakat Mesuji yang enggan ditulis namanya saat dimintai tanggapan permasalah tersebut mengatakan, tidak adanya kepastian hukum dan terkesan di ulur-ulur waktu proses hukum yang menimpa calon bupati (cabup) icambene Kabupaten Mesuji, Nomor urut : 2 yakni, Khamami, oleh aparat penegak hukum yang tetutunya dalam hal ini yakni, Kejaksaan Negri Tulang Bawang dan Kajati Lampung, Akan Menimbulkan citra kurang baik terhadap masyarakat Mesuji.

“Diduga ada kepentingan politik dihambatnya kasus yang sedang menjerat Khamamik,”ujar nara sumber pada Jum’at (10/2/2017).

Karena seperti kita ketahui, kata narasumber, pihak Polres Mesuji dan Polda Lampung, sudah melengkapi berkas yang diminta oleh Kejaksaan Negri Tulang Bawang dan Kejati Lampung, hingga saat ini berkas Khamami belum juga dilimpahkan kepengadilan bahkan semakin tidak jelas.

“Kejadian tersebut bisa membuat sepikulasi masyarakat dan imet yang kurang baik terhadap aparat penegak hukum kita. Masyarakat bisa saja berpandangan negatif karena dengan tidak dilimpahkannya berkas Khamami di pengadilan berarti ada motif keberpihakan dari kalangan yang memiliki kepentingan,”ungkapnya.

Narasumber mengatakan, jika berkas Khamami dilimpahkan kepengadilan dan ditetapkan sebagai terdakwa maka sesuai pasal 83 ayat 1 UU Pemda UU No 23 tahun 2014 disebutkan seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara.

“Apa lagi ada isu jika Khamami akan kembali di aktifkan menjabat sebagai Bupati Mesuji, dengan alasan masa cuti kampanyenya telah berahir. Hal ini akan menambah kecurigaan masyarakat Mesuji jika dugaan melindungi proses hukum Khamami agar berkasnya tidak dilimpahkan kepengadilan.sudah jelas-jelas berkas Khamami setatus hukumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan lengkap oleh Polda Lampung. Pihak Polres dan Polda Lampung sudah professional dalam menangani kasus Khamami,”kata narasumber.

Narasumber menuturkan, jika Khamami benar menjabat kembali sebagai Bupati Mesuji maka semakin jelas dugaan masyarakat Mesuji ada sejumlah oknum penguasa telah melakukan perbuatan melawan hukum menghabambat atau menghalang-halangi proses penegakan hukum.

“Padahal Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dengan jelas menyatakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”tegas narasumber.

Selain itu narasumber juga menjelaskan, dalam pasal itu juga disebutkan,kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

“Berdasarkan UU tersebut, masyarakat semakin yakin jika diulurnya berkas Khamami hingga hari ini tidak dilimpahkan kepengadilan ada motif lain dan permainan dari orang-orang yang memiliki kepentingan,”ungkapnya.

Sebab jika sampai itu terjadi, lanjut narasumber, maka Khamami bisa dipastikan tidak akan bisa lagi menjabat bupati dan bakal diberhentikan sementara jabatannya sebagai bupati. Bahkan bisa terjadi Khamami akan di Diskualifikasi atau gugur pencalonannya.

Narasumber berharap, aparat penegak hukum harus benar-benar bekerja secara professional, jangan sampai mandeknya proses hukum yang menjerat Khamami ini terkesan dipetieskan. Jangan sampai masyarakat murka dan membuat lawan politik Khamami kecewa shingga akan menimbulkan permasalahn baru dikemudian hari.

“Selain itu juga, jika hal tersebut dipaksakan maka akan dapat berpotensi menimbulkan kegaduhan baru yang dipicu tidak dilaksanakannya ketentuan UU dan penegakan hukum dengan seadil-adilnya,”pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *