PENA BERLIAN.COM-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung akan memeriksa calon bupati petahana Mesuji, Khamamik, pada Senin (9/1). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yang dilakukannya pada saat kampanye.
Hal itu tertuang dalam Surat Panggilan No: Sp.gil / 22 /1 / Subdit-1 /2017 /Ditreskrimum. Dalam surat tersebut Calon Bupati Khamamik diperiksa diruang Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung.
Khamamik yang diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon.
Kemudian, melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Calon Bupati Mesuji tersebut menjadi terlapor atas pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi pada 20 Desember 2016 di Kantor Balai Desa Panca Warna Kec Way Serdang, Mesuji dan Polda Lampung menetapkannya sebagai tersangka.
Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Heri Sumarji membenarkan pemeriksaan Khamamik. “Iya Khamamik diperiksa besok (senin) di Polda Lampung,” kata dia.