KRUI — Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal mengeluarkan peraturan yang melarangan warga menangkap ikan mengunakan portas, setrum, dan alat lain yang merusak lingkungan.
Larangan ini terbukti efektif menjaga kelestarian sungai. Warga pun mendapat manfaaat karena banyak ikan yang hidup di sungai terseby.
“Kami bersyukur tidak ada lagi yang menangkap ikan di sungai ini menggunakan portas atau sentrum. Sebelum ada larangan Pak Bupati, sulit mencari ikan di Way Krui,” kata Ediyanto, warga Pekon gunung Kemala Timur Kecamatan Way Krui, sepeti dilansir dari Lampost, Minggu (31/10/2016).
Larangan bupati, kata dia, membuat sungai teraga. Kini warga mudah mencari ikan di sungai karena jumlahnya cukup banyak. “Jika memakai alat yang tidak merusak lingkungan, sungai tidak tercemar dan ikan akan berkembang baik,” katanya.
Anggota DPRD Pesisir Barat Imron Sumaryadi mengatakan seruan bupati tentang pelarangan warga menggunakan Portas setrum dan peralatan lain untuk menangkap ikan yang membahayakan kelangsungan hidup biota yang ada dan berdampak pada kerusakan lingkungan alam sekitar, namun demikian, Kata dia pihaknya akan mendukung sepenuhnya kalau Pemkab mengusulkan kepada DPRD untuk disyahkan menjadi perda. (LP/Hartono).