Pringsewu(PBO)- Polda Lampung. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Dua Orang Tersangka SU alias Marso (48), kepala pekon Candi Retno Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu saat bersama DS (29) warga setempat, Jumat (25/8) Pukul 18.00 WIB.
Kasat Res Narkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH. MH., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si mengatakan keduanya ditangkap dirumah kepala pekon Sumarso setelah petugas menerima informasi Dari masyarakat Setempat .
“Setelah menerima informasi dari masyarakat Satnarkoba Yang di pimpin Kaur Bin Ops Satres Narkoba, Iptu Heri Yulianto melakukan penyelidikan dan penggerebegan, keduanya diamankan tanpa perlawanan Beserta barang bukti sabu ”, kata Iptu Anton Saputra.
Lebih lanjut Iptu Anton menjelaskan barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa plastik klip sisa pakai sabu, pirek, 3 skop dari pipet, jarum alumunium foil, 3 pipet utuh, korek gas, 3 jarum, gunting dan 2 Buah Handphone.
Saat ini ke 2 pelaku Beserta barang bukti Sudah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Tanggamus Guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara”, pungkasnya”(red)

