LAMPUNG TENGAH (PBO)-Jaksa penuntut Umum (JPU) menjatuhkan pidana tuntutan 3 tahun 6 bulan bagi Adnin Hamid pada persidangan perkara pidana beberapa waktu lalu yang digelar di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, kini memasuki agenda sidang replik hari Kamis (16/02/17).
kembali nya digelar sidang dengan agenda replik,dengan jaksa penuntut umum Trio adiwijaya SH. Menjelaskan tetap bersikukuh pada tuntutan awal dalam pembacaan tidak ada satu pun yang meringankan terdakwa.
“Jawaban hari ini tetap pada jawaban sebelumnya yang sudah kita bacakan kemudian di kasih waktu sampai esok hari duplik dari pihak terdakwa,”ungkap Trio.
Di singgung mengenai tuntutan yang di jatuhkan pada Adnin Hamid ini,jaksa penuntut umum Trio menjelaskan sudah di return ke Kejati dan semua memberatkan terdakwa sesuai dengan fakta.
“Memang uang yang hasil dari jual beli adalah hak bagi para tokoh, yang tidak sampai kepada tokoh masyarakat dan itu memang sudah di bukti di persidangan,semoga majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum, “jelas Trio.
Di tempat yang sama kuasa hukum dari pihak terdakwa Arif Suherman SH. merasa tuntutan jaksa penuntut umum sekarang ini berubah menjadi tanah adat.
“Pada prinsip nya kami tanah yang menjadi pembebasan oleh saudara terdakwa Adnin Hamid, adalah tanah Line From yang belum di ganti rugi oleh pemerintah itu yang pertama,”tegas Arif.
Tambah Arif, yang menjadi pertanyaannya selaku kuasa hukum terdakwa Adnin Hamid selama ini siapakah yang menjadi tokoh Masyarakat yang berhak menerima 35% menurut jaksa penuntut tersebut.
“Apakah 20 orang termasuk pelapor,atau kah tokoh adat yang menjadi tokoh masyarakat sebanyak 81 orang, apakah ada tokoh masyarakat yang bukan tokoh adat,”imbuh Arif.
Jaksa pada repliknya terang Arif, menjawab tokoh adat yang termasuk tokoh masyarakat itulah yang mempunyai hak dari 35%.”Bahwa pada dasar nya menurut kami, tokoh masyarakat yang di atur dalam suraat kesepakatan ganti rugi adalah tokoh masyarakat itu lima (5) orang yang menerima kuasa dari abdul rahman rais,”pungkas Trio.
Hal itu di kuatkan dari keterangan ahli waris Abdul rahman rais dan kepala Kampung terang Arif, yang menyatakan bahwa kelaima orang itu tokoh masyarakat adalah yang menerima surat kuasa dari Abdul rahman rais.
“Terhadap tokoh masyarakat di luar itu tidak pernah di janjikan atau pun membuat kesepakatan untuk mendapatkan bagian dan melakukan kepengurusan dari proses ganti rugi maupun 35%. Dan saya menganggap tuntutan 3 tahun 6 bulan itu sudah berlebihan,”terang Arif.
Arif merasa fakta yang pertama itu tidak terbukti terdakwa tidak melakukan penggelapan karena pada dasarnya, fakta yang terungkap pada persidangan telah menyatakan 35% itu adalah hak penerima kuasa dari ahli waris.
“Dan upayakan hukum kami tak sampai disini saja walaupun Adnin Hamid sampai di vonis kami akan banding, karena sampai sekarang pandang kami pada persidangan tidak terungkap bahwa saudara terdakwa melakukan penggelapan,”Tutup Arif suherman selaku kuasa hukum.(Win/is)