Anggaran Setwan Lamtim, Rp6,463 M Lebih Diduga Dikorupsi Berjamaah

LAMPUNG TIMUR (PBO)-Dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Timur, tahun anggaran 2011, sejumlah Rp6,463 Miliar lebih, tak hanya melibatkan Sahmin Saleh, selaku Sekretaris DPRD Lampung Timur, kala itu. Diduga kuat anggaran tersebut dikorupsi secara berjamaah.

Tetapi juga diduga kuat melibatkan unsur pimpinan DPRD setempat. Pasalnya, anggaran tersebut dialokasikan untuk kepentingan para Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Timur. Ditengarai memiliki kewenangan untuk menganggarkan dan mengesahkan, maka para Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Sekretaris DPRD mengalokasikan kebutuhan yang “aneh-aneh”, layaknya kebutuhan rumah tangga, bukan kebutuhan kantor DPRD.

Jelas, hal ini hanya menghambur-hamburkan uang, yang tidak jelas manfaatnya. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Sekretariat DPRD Lamtim, saat itu (tahun 2011), Sahmin Saleh, diduga banyak melakukan korupsi yang kuat dugaan dibeking oleh Ketua DPRD setempat, Ali Johan Arifin, hingga miliaran rupiah.

Modusnya beragam, diantaranya, kegiatan yang diduga fiktif, tidak dilakukan tender secara terbuka, meminjam CV rekanan, dan double anggaran. Seperti dilansir dari Bongkarpos.com, pada Senin (14/3/2017)

Dugaan penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa diantaranya penyediaan peralatan rumah tangga Rp169.747.400, penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp182.873.800, asuransi kesehatan Anggota DPRD Rp670.000.000, penyediaan jasa kebersihan kantor Rp286.160.000, belanja ATK Rp313.718.500.
Kemudian, penyediaan barang cetak dan penggandaan Rp219.773.000, penyediaan makan dan minum Rp89.615.000, rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah Rp337.780.000, perjalanan dinas luar daerah Rp374.180.000, honor tenaga ahli fraksi Rp252.000.000, honor tenaga alat kelengkapan dewa Rp144.000.000, honor pegawai tidak tetap Rp208.080.000.
Pada kegiatan perjalanan dinas, diduga fiktif karena tidak ada bukti pengeluaran yang sah, dan tidak ada hasil laporan perjalanan dinas. Untuk perjalanan dinas yang menggunakan pesawat terbang, tidak ada bukti tiket pesawat.
Untuk pengadaan barang, pun diduga fiktif. Misal, pengadaan air conditioner (ac) pada penyediaan peralatan rumah tangga, sebanyak 6 unit senilai Rp33.540.000, dan pada kegiatan pengadaan sarana prasarana sebanyak 4 unit senilai Rp93.600.000.

 

Namun yang dilelang dengan cara Penunjukan Langsung (PL) hanya pengadaan ac pada kegiatan pengadaan sarana dan prasarana sejumlah 4 unit senilai Rp93.600.000, sedangkan pada kegiatan penyediaan peralatan rumah tangga pengadaan ac sebanyak 6 unit senilai Rp33.540.000 tidak dibelanjakan. Dan, setiap tahun pengadaan ac selalu dianggarkan.

Anehnya, kebutuhan kantor Dewan, kok layaknya memenuhi kebutuhan rumah tangga pada umumnya.

 

Hal itu terlihat dari dianggarkannya Belanja pengisian tabung gas Rp6.000.000, Belanja selang gas dan regulator 4 buah Rp440.000, Belanja kompor gas 4 unit Rp1.560.000, Belanja dispenser  4 unit Rp6.852.400, Belanja lemari es 4 unit Rp8.400.000, Belanja rak piring 4 set Rp440.000, Belanja piring/gelas/mangkok/cangkir/sendok/garpu/pisau (prasmanan) Rp7.560.000.

Lalu, Belanja mesin cuci 4 unit Rp14.000.000, Belanja AC 6 unit Rp33.540.000, kipas angin 12 unit Rp3.600.000, tv plasma 4 unit Rp42.000.000, DVD 4 unit Rp3.000.000, tempat tidur 10 unit Rp71.630.000, sofa 10 unit Rp75.000.000, sofa pimpinan dan sekwan 7 unit Rp111.475.000, rak piring Rp3.000.000.

Untuk pengadaan gedung kantor senilai Rp97.647.000, tampak adanya nilai pembelian yang di mark up, diantaranya belanja notebook Rp10.500.000, printer 2 unit + copy digital 1 ,layar 1 unit Rp12.000.000, tv LCD 1 unit Rp12.000.000, DVD 1 unit Rp2.100.000, telpon panasonic 10 unit Rp10.918.000, faximile Rp4.600.000, pesawat aiphone 2 unit Rp8.774.000.
Pada kegiatan belanja penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan senilai Rp92.600.000 dan penyediaan barang cetak dan penggandaan senilai Rp219.773.000, penyediaan ATK Rp330.018.500, diduga pula mark up anggaran, dan tidak direalisasikan.
Sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut diatas, masih sebagian kecil dari kegiatan lainnya yang direalisasikan Sekretariat DPRD Lampung Timur tahun anggaran 2011 lalu.(*).
Please follow and like us:
error20
fb-share-icon0
Tweet 20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *