Jakarta(PBO)- Anggota DPD RI , Andi Surya sudah yang keempat kalinya menerima aduan masyarakat terkait “claim” 300 ha lahan mereka oleh PT Way Halim Permai (WHP). Warga diterima Lqangsung Oleh anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (28/9)
Puluhan warga yang mewakili sekitar 25 ribu jiwa tersebut dari Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandar Lampung yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Tanah (Pokmas ST-2) yang dipimpin Armin Hadi.
SK Mendagri/Dirjen Agraria No. BTU.3/ 505/ 3.80 tanggal 26 Maret 1980, tanah 1000 ha dibagi-bagi jadi 200 Ha untuk HGU PT WHP, 300 Ha PT Way HHGU, 40 Ha Perumnas Wayhalim, 160 Ha Pemda Lampung, dan 300 Ha untuk rakyat penggarap perkebunan.
Tahun 1981, PT WHP merekayasa peta yang mencaplok 103 ha lahan masyarakat. BPN sudah membatalkan peta tersebut. Selanjutnya kelebihan penguasaan lahan PT WHP diambilalih Pemprov Lampung,” kata Armin, wakil warga.
Masyarakat Waydadi menuntut kembali hak terhadap 300 ha dan minta penghapusan Hak Pakai BPN Kanwil Provinsi Lampung. HPL Pemprov Lampung yang mengklaim sebagai aset cacat hukum dan batal demi hukum, katanya.
Masyarakat juga meminta peningkatan status tanah negara menjadi SHM perorangan melalui Reformasi Agraria. Kami hanya ingin mendapatkan keadilan yang sama sebagai rakyat,” ujarnya.
Menyikapi permintaan tersebut, Andi Surya menyatakan pihaknya telah mendalami kasus ini dan telah bertemu yang keempat kalinya dengan warga. “DPD RI akan menjadi penyambung lidah masyarakat,” katanya.
DPD RI bisa meminta keterangan Menteri Keuangan, BPN dan Menteri Dalam negeri. “Kita harus sampaikan tiga tuntutan rakyat ini kepada Pemerintah Pusat,” ujarnya (Red)

