Hal itu disampaikan Dahlan saat keluar pukul 19.25 WIB dengan mengenakan rompi merah bertuliskan ‘Tahanan Kejati Jatim’ di Gedung Kejati Jatim, Kamis (27/10/2016).
Dahlan tak merinci soal siapa ‘yang berkuasa’ itu. Dia mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi hilangnya aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) saat dirinya menjadi direktur utama itu.
“Biarlah sekali-sekali terjadi seorang yang mengabdi dengan setulus hati, dengan menjadi direktur utama perusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa dgaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apapun,” ujar mantan Menteri BUMN itu.
“Kemudian harus jadi tersangka, yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokoan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” imbuh Dahlan.
“Selebihnya biar nanti kalau saya sudah punya penasihat hukum, biar penasihat hukum yang beri keterangan,” tutup Dahlan masih tersenyum.
Sementara pihak Kejati Jatim belum berkomentar soal pernyataan Dahlan di atas.(Dt.c)