Diduga Melakukan Pelanggaran, Merdeka Sirait Dukung Upaya Hukum Bupati Lamtim

JAKARTA (PBO)-Apapun alasanya,  menggunakan photo, data-data lengkap anak dan melakukan ekspos media secara terbuka dan memanfaatkan anak untuk komoditi menekan dan mengintimidasi seseorang dan menjadikan anak sebagai kontens atau materi orasi dalam demonstrasi adalah melanggar hak anak dan merupakan tindak pidana. Ketentuan UU Pers dan UU.

Haltersebut dikatakan oleh Ketua Umum (Ketum), Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Aries Merdeka Sirait, saat dihubungi oleh Pimpinan Umum/Redaksi Media ini, M. Nurullah, di Jakarta, pada (29/7/2017).

Aries Merdeka Sirait, menjelaskan, Perlindungan Anak dan UU Hak Asasi Manusia mengatakan dan mengatur bahwa anak wajib dilindungi dari exspos dan pemberitaan apakah dilakukan dengan cara2 melanggar hak anak.

“KOMNAS Perlindungan Anak sebagai lembaga independen dan representasi perlindungan anak di Indonesia harus membela anak bukan membela bupati. Para demonstran yang dilakukan oleh, sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Lampungtimur, diduga telah melakukan pelanggaran hak anak,”tegasnya.

Aries Merdeka Sirait menegaskan, Komnas Perlindungan Anak mendukung upaya Hukum Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim, melaporkan  tindak pidana ke Polres Lamtim dan akan memberikan bantuan phsikososial bagi korban.

“Cara dan muatan demonstrasi yang dengan sengaja mengekspos dan memanfaatkan anak adalah nyata2 dilarang oleh hukum,”ujarnya.

Aries Merdeka Sirait menambahkan, sebab tidaklah atas kehendak dan permintaan  anak lahir di dunia ini apapun status orangtuanya.

“Komnas Anak menilai adalah tidak bijak dan tidak mempunyai perspektif dan sensitif terhadap hak anak apa yng dilakukan oleh rekan-rekan demonstrans,”pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *