TULANG BAWANG (PBO)-Penyerobotan lahan oleh PT Sugar Grup Compenis (SGC) menuai kontapersi dari berbagai kalangan baik Legislatif dan kalangan Ormas pun menilai PT SGC yang terkesan arogan dan memutar balikan Fakta sehingga kegiatan penyerobotan lahan milik ulayat Megow Pak Tulang bawang terkesan di legalkan secara hukum.
Menurut Gunawan Ketua (FORKORINDO) Forum Komonikasi Rakyat Indonesia angkat bicara terkat, ia amat menyayangkan tindakan tindakan lang di lakukan oleh SGC di mana lahan masyarakat yang di caplok dengan alasan HGU itu tidak rasional, pasalnya pihak SGC hingga detik ini tak mampu menunjukan berapa luas arial yang telah meraka kuasai berdasarkan peta dan ukur luas lahan SGC.
“Ada dua kemungkian mengapa SGC tidak mampu menunjukan berapa luasan lahan yang meraka miliki, yang pertama ada pemalsuan dukumen luas lahan meraka sehingga ketiaka pembayaran pajak terjadi pengemlangan pajak di mana luas lahan dengan pembayan pajaknya tidak sesuai, intinya pajak yang di bayar SGC kecil sementara lahan yang meraka kelola jauh lebih luas,” ujar Gunawan
Selain itu SGC berupaya meminalisir luas lahan yang mereka kelola agar Coperate Social Responsibility (CSR) mereka jauh lebih kecil dengan hitungan penghasilan SGC dalam pertahun.
“Berdasarkan pantauan forkorindo di lingkungan kedua kecamatan Gedung meneng dan Dente telas, SGC tidak pernah membagikan CSR ke desa penyangga sejal 2013 lalu hingga sekar, kan luar biasa,”tegas Gunawan
Perlu di ketahui berdasarkan data yang kita miliki SGC masuk ke kabupaten Tulang bawang sejak 1992 silam bukan membeli lahan akan tetapi saat itu SGC hanya mengganti tanam tumbuh milik masyarakat Tulang bawang.
“Jadi bahasanya lahan Milik SGC itu tidak benar pasalnya SGC membeli lahan tersebut dengan siapa, berapa harga lahan tersebut jangan ngomong beli sementara dukumennya hanya ganti rugi tanam tumbuh,” beber Gunawan
Kemudian yang jadi pertanyaan kenapa ketika ganti rugi dulu SGC hanya mengganti rugi lahan masyarakat 200 meter dari bibir sungai atau lebak lebung, sementara saat ini sungai pun meraka kuasai bahkan sungai atau rawa rawa di timbun SGC untuk memperluas lahan tanam tebu yang mereka kelola.
“Ini sudah jelas-jelas pembohongan publik yang dilakukan oleh SGC,membangun opini bahwa semua kampung atau lahan pertanian di dua kecamatan tersebut milik SGC, sementa mereka sendiri bingung dengan data yang mereka miliki, ketika lahan yang mereka kuasai belum di selesaikan ganti ruginya SGC, tantang masyarakat agar persolan tersebut di bawa ke ranah hukum,” kata gunawan
Sementara lanjutnya, SGC pegang kendali ibarat kata hukum pun mereka bisa beli atau pasal pun mereka bisa beli karna SGC salah satu prusaan raksasa di Provinsi Lampung.
“Coba kita lihat mana SGC pernah menunjukan luas HGU mereka atau batas HGU mereka secara tertulis, kemudian ketika SGC Caplok lahan masyarakat mereka menuding masyarakat lah yang salah dan mereka meminta agar perkara di bawa keranah hukum,sementara sampai sekarang ini tidak satu pun masyarakan yang meneng ketika perkara naik, mengingat SGC menguasai berbagai Intitusi di provinsi lampung,”ujar Gunawan
Namun dalam hal ini saya meminta kepada Eksekutif, legiselatif dan Yudikatif serta elemen masyarakat agar kita sama sama mengungkap kebohongan kebohongan yang telah di lakukan oleh SGC terhadap masyarakat Tulang bawang.
“Sejauh ini siapa yang di untungkan setelah sejak SGC hadir di Tulang bawang, hanya orang orang tertentu yang di untungkan sementara masyarakat Tulang bawang, yang di rugikan mulai dari program pemerintah yang tidak dapat di rialisasikan dengan alasan masuk HGU SGC sampai dampak lingkuang, pembakaran tebu dan limbah penyemrotan tebu menggunakan pesawat ,obat Herpisida, yang bedampak terhadap masayarakat”tandasnya
Sementara itu pihak SGC hingga berita ini di turunkan belum bisa di hubungi (can)

