Nizar Romas dan Darma Wijaya Resmi Ditahan Polda Lampung

BANDAR LAMPUNG (PBO) – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi tmengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan terhadap eks anggota DPRD Bandar Lampung Nizar Romas dan Darma Wijaya, mantan Sekretaris DPW Partai Nasdem Lampung, sebagai tersangka kasus tindak pidana narkotika.

Hal ini benarkan langsungDirektur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai. ”Iya benar ! Selain keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari ini juga penyidik sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” ujar Abrar kepada Tribunlampung.co,id, Senin, (08/5)

Menurut Abrar,  keduanya resmi menjadi daftar tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 ini mengaku, sejauh ini keduanya belum mengajukan untuk rehabilitasi. Meski begitu, penyidik akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik menetapkan keduanya menjadi tersangka seusai menggelar perkara. Penyidik menjerat Nizar dan Darma dengan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 adalah pasal yang mengatur bagi pengguna atau pemakai narkotika. Polisi memiliki alasan menggunakan pasal 127 untuk menjerat kedua tersangka.

Dari barang bukti, kedua tersangka hanya terbukti sebagai pengguna sabu. “Barang bukti yang ditemukan hanya alat hisap dan sisa pakai sabu saja makanya kami jerat sebagai pengguna,” ungkap Abrar minggu, (07/5)

Diketahui, polisi menangkap Nizar dan Darma di sebuah rumah di Jalan HOS Cokroaminoto, Selasa (2/5/2017) lalu.(*).

Sumber : Tribunlampung.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *