Minta Keadilan, Mantan Kepala Sekolah di Bandar Lampung Melapor ke KASN

Lampung, (Pena Berlian Online) – Mantan Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Purwadi, melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Purwadi memohon keadilan karena merasa dirinya dipecat secara sepihak oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Purwadi mengadukan nasibnya tersebut ke KASN melalui surat bermaterai yang ditanda tanganinya tertanggal 14 Oktober 2020. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KASN di Jakarta. Dalam surat tersebut tertulis perihal: Permohonan Keadilan.

Purwadi mengatakan bahwa pengaduan ke KASN tersebut bukan untuk memperuncing masalah. Melainkan, dirinya hanya ingin mencari keadilan dan penjelasan mengapa dirinya dicopot dari jabatan tersebut tanpa ada klarifikasi secara langsung.

“Saya memohon keadilan kepada KASN atas keputusan Wali kota memberhentikan saya sebagai Kepala Sekolah, tanpa ada proses klarifikasi kepada saya,” tulis Purwadi, dalam surat tersebut.

Dalam surat itu, Purwadi juga membeberkan kronologi kejadian sebelum dirinya dipecat Wali Kota Bandar Lampung Herman HN dari jabatan Kepala SMPN 16.

Purwadi menceritakan bahwa pada hari Jumat, 9 Oktober 2020, sebagaimana biasa sebagai Kepala Sokolah, dirinya melaksanakan olahraga bersama di sekolah dan dilanjutkan jalan sehat bersama guru-guru SMPN 16 Bandar Lampung.

“Rute yang kami lalui seperti biasanya tidak meIewati Jalan raya. Kebetulan rute tersebut melewati rumah salah satu calon walikota Pilkada Bandar Lampung (Rycko Menoza),” ujarnya.

Ketika perjalanan pulang, kata Purwadi, saat berada dekat dengan rumah calon wali kota tersebut, ada orang yang membagikan handuk kecil. “Dan kami menerima handuk tersebut sebagai penghargaan bagi yang memberinya,” kata dia.

“Kami tidak pernah berpikir ada urusan politik dan kami tidak pernah ikut terlibat dalam urusan politik. Namun tidak Iama dari waktu tersebut, sekitar pukul 10.15 WIB, saya di telepon oleh Wali kota (Bapak Herman HN) dan saya dinyatakan bersalah,” lanjutnya.

“Saya sempat memberikan penjelasan melalui percakapan tersebut. Tetapi, penjelasan yang saya sampaikan ke Wali Kota tetap menyatakan saya bersalah, dan saya akan diberhentikan (non job) dari tugas saya sebagai Kepala SMPN 16 Bandar Lampung. Kemudian saya diminta mengambil SK Pemberhentian saya pada pukul 15.00 di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung,” jelas Purwadi.

Setelah menerima SK tersebut, Purwadi mengaku dirinya memahami bahwa keputusan tersebut melanggar UU No. 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 2, yang menyebutkan bahwa Gubernur, Wakil gubernur, Bupati dan Wakll Bupati, maupun Walikota dan Wakil Walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan calon sampai akhir masa jabatan. Pejabat yang termasuk tidak boleh dilakukan penggantian adalah pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

Sementara itu, seperti diberitakan Lampung77.com sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengungkapkan alasan dibalik pemecatan Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Purwadi.

Menurut Herman HN, Kepala SMPN 16 Bandar Lampung Purwadi dinilainya telah melanggar aturan. “Nggak boleh melanggar aturan, itu aja. Melanggar aturan,” kata Herman, di Pemkot Bandar Lampung, Senin (12/10/2020).

Meski demikian, saat ditanya aturan apa yang dilanggar oleh Kepala SMPN 16 itu, Wali Kota Bandar Lampung dua periode ini tidak menjelaskannya secara spesifik. “Ya, aturan saya yang tahu,” ujarnya.

Dilansir Dari Halaman Lampung77.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *